13.2.12

Apa yang dimaksud perjanjian?











Perjanjian adalah suatu ikatan antara 2 pihak dituangkan dalam suatu akte tertulis dan disetujui oleh para pihak sehingga menjadi pedoman bagi mereka

MENGAPA KITA PERLU MEMBUAT PERJANJIAN TERTULIS?


Jika anda ingin mengadakan suatu kerjasama bisnis, hutang piutang, atau sewa menyewa dengan pihak lain, maka akan diperlukan suatu kontrak perjanjian agar di kemudian hari tidak timbul masalah dan memudahkan anda untuk menuntut pihak lain jika tidak memenuhi syarat yg ditentukan.


Untuk keperluan itu kami lawyer/ Konsultan Hukum BIRO HUKUM RG siap membantu anda:


1     Menganalisa perjanjian
2.    Membuat kontrak perjanjian: 
Kerjasama, hutang piutang, sewa menyewa, kerja, dll


E mail : birohukumrg@gmail.com


DASAR HUKUM PERJANJIAN

Pasal 1338 KUH perdata, Yaitu suatu persetujuan yang dibuat, adalah sah bagi mereka yang membuatnya.

Maksudnya adalah bahwa jika kita telah membuat suatu perjanjian tertulis, maka hal itu berlaku sebagai undang-undang atau dasar hukum dan jika kemudian terjadi sengketa atau masalah maka perjanjian tertulis yang kita buat tersebut dapat dijadikan bukti yang kuat telah adanya ikatan dengan pihak lain tersebut


Beaya tergantung tingkat kesulitan masalah

RAHASIA DIJAMIN'